PEMBAJAKAN FILM
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak yang diberikan kepada orang-orang
atas hasil dari buah pikiran mereka. HAKI biasanya diberikan kepada orang atas
hasil buah pikirannya dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut bias dalam
bentuk tulisan, desain, penamaan, artistik, dll dalam kegiatan komersial. HAKI
yang akan kita bahas kali ini adalah Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dalam keseharian
banyak sekali kita melanggar hak cipta orang lain tersebut tanpa kita
menyadarinya. dan pelanggaran hak cipta paling banyak adalah “PEMBAJAKAN”.
Bajak-membajak sudah sebagai hal yang biasa dan disukai beberapa masyarakat. Pembajakan
yang terjadi di Indonesia semakin marak setiap tahunnya. Salah satu pembajakan
yang paling sering adalah pembajakan film. Film-film luar negeri maupun dalam
negeri banyak dilakukan pembajakan. Pihak yang dirugikan adalah pembuat
film-film tersebut, kru film, penulis scenario maupun produser film tersebut. Karena
membuat suatu film tidak hanya bermodalkan akting si pemain, tapi juga biaya
yang tidak sedikit dalam produksi film ternyata tidak dihargai dan dilindungi
oleh negara. Karya mereka dengan mudahnya di copy perbanyak, dan disebar
luaskan secara legal. Membuat turunnya penonton di tempat-tempat yang resmi
(bioskop-bioskop). Pihak yang berpengaruh adalah masyarakat yang membeli dan
menonton kaset-kaset bajakan tersebut. Bila kaset bajakan di jual hanya dengan
Rp5.000.- sampai Rp6.000,- sedangkan untuk menonton film di bioskop memerlukan
Rp30.000,- sampai Rp50.000,- . Tidak heran masyarakat lebih memilih si kaset
bajakan tersebut dan melanggar hak cipta tersebut. Secara yuridis, pemerintah
pun telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12
tahun 1997 tentang Hak Cipta. Namun, apakah Undang – Undang ini telah mampu
menyalurkan efek jera kepada pelaku pengedar kaset bajakan? Sayangnya jawabannya
tentu masih banyak yang belum jera dan masih saja membajak film-film di tanah
air. Artinya undang-undang Hak Cipta tersebut masih belum dapat menghentikan
pembajak film tersebut.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas,
terdapat beberapa rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini, diantaranya
yaitu :
1. Apakah pengertian dari Hak Cipta itu sendiri dan apa hubungannya dengan Hak Cipta Film ?
2. Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya pembajakan film ?
3. Bagaimana dampak dari pembajakan film ?
4. Bagaimana perlindungan hukum atas hasil karya film di Indonesia ?
1. Apakah pengertian dari Hak Cipta itu sendiri dan apa hubungannya dengan Hak Cipta Film ?
2. Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya pembajakan film ?
3. Bagaimana dampak dari pembajakan film ?
4. Bagaimana perlindungan hukum atas hasil karya film di Indonesia ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan dasar daripada penulisan makalah tentang tindak pidana ini, yaitu
sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui definisi daripada Hak Cipta dan hubungannya dengan Hak Cipta Karya Film.
2. Untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan film.
3. Untuk mengetahui dampak pembajakan pajak bagi pemerintah, penjual, maupun konsumen.
4. Untuk mengetahui perlindungan hukum atas hasil karya film di Indonesia.
1. Untuk mengetahui definisi daripada Hak Cipta dan hubungannya dengan Hak Cipta Karya Film.
2. Untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan film.
3. Untuk mengetahui dampak pembajakan pajak bagi pemerintah, penjual, maupun konsumen.
4. Untuk mengetahui perlindungan hukum atas hasil karya film di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dari Hak Cipta itu sendiri dan
apa hubungannya dengan Hak Cipta Film.
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”), hak
cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam penjelasan Pasal
2 ayat (1) UUHC tersebut dijelaskan :
“Yang dimaksud dengan hak
eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga
tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan
atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan,
mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam,
dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.”
2.2 Faktor-faktor yang
mempengaruhi maraknya pembajakan film.
1.
Faktor
Ekonomi
Faktor ekonomi
merupakan faktor pendorong utama terjadinya pembajakan film. Tingkat pendapatan
yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi membuat masyarakat berupaya
untuk menambah pendapatannya, yaitu dengan membajak film lalu menjual kaset
bajakan.
2.
Faktor Sosial dan Budaya
Pembajakan
film yang sudah taka sing bagi masyarakat Indonesia. Membuat pembajakan film
adalah suatu hal yang lumrah dan telah membudaya. Membuat masyarakat tak
mementingkan lagi nilai-nilai etika dan membajak sesuka mereka.
3.
Faktor Perbandingan harga
Seperti
yang dijelaskan pada latar belakang penulisan ini. Bahwa, harga membeli kaset
film bajakan lebih murah dan terjangkau dibandingkan menonton dibioskop.
4.
Faktor Pendidikan
Kurangnya
Pendidikan pada masyarakat di Indonesia tentang hak cipta dan hukumnya membuat
masyarakat tetap membandel dan semakin marak membajak.
5.
Faktor Sanksi Hukum yang
Rendah
Sanksi
Hukum yang rendah bagi masyarakat, membuat mereka tidak takut kepada hokum yang
ada.
2.3 Dampak dari pembajakan film
Banyak sekali
dampak dari pembajakan film tersebut dari negative sampai positif. Terhadap pemerintah,
pembuat film, pembajak/penjual serta konsumen itu sendiri :
1.
Dampak Bagi Pemerintah
Tentu
dampak yang dirasakan pemerintah adalah dampak negatifnya pembajakan film. Karena
masyarakat pembajak ini, pemerintah banyak mengalami kerugian terhadap uang pajak yang seharusnya masuk ke
kas negara atas ciptaan film malah disalahgunakan oleh masyarakat.
2.
Dampak Bagi pembuat film
Dampak
pembajakan film ini sangat amat merugikan pembuat film tersebut. Penurunan jumlah
penonton pada bioskop-bioskop di tanah air membuat penghasilan pembuat film
lebih sedikit dibandingkan dengan biaya produksi mereka.
3.
Dampak Bagi Pembajak/Penjual
Yang satu
ini tentu banyak sekali mendapatkan dampak positifnya. Dari penjualan kaset
film bajakan yang mereka jual, mereka bias dapat untung besar. Bermodalkan alat
perekam dan semacamnya. Pembajak/penjual ini dapat banyak keuntungan walaupun,
ada beberapa konsekuensi yang harus mereka hadapi kedepannya.
4.
Dampak Bagi Konsumen
Ada beberapa
macam konsumen yang berbeda. Ada konsumen yang merasa mendapatkan hal positif
dari pembajakan film ada juga yang mendapatkan hal negatifnya. Semua itu
tergantung diri sendiri konsumen tersebut.
2.4 Perlindungan hukum atas
hasil karya film di Indonesia
Di dalam penjelasan umum UUHC juga disebutkan, Hak Cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral
rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral yakni hak pencipta untuk menuntut
dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya
dalam hubungan dengan penggunaan secara umum.
Kemudian, apakah film termasuk hal
yang dilindungi oleh UUHC?Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k,
salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
dilindungi hak cipta adalah sinematografi. Di dalam penjelasan pasal tersebut
yang dimaksud dengan sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar
gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan,
reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun yang
dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik
dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar
lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Perlindungan
hak cipta atas film menjadikan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal
2 ayat [2] UUHC). Masa berlaku perlindungan hak cipta atas film adalah 50
tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC). Walaupun
film tersebut film asing, ketentuan perlindungan Hak Cipta dalam UUHC dapat
berlaku bila (lihat Pasal 76 UUHC):
a. Film tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
b. Negara asal film tersebut mempunyai perjanjian bilateral
mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
c. Negara asal film tersebut dan Negara Republik Indonesia
merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai
perlindungan Hak Cipta.
BAB 3
KESIMPULAN DAN PENUTUP
“Pembajakan” menurut KBBI pembajakan berasal
dari kata dasar bajak yang berarti mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa
sepengetahuan dan seizinnya. Kami mengartikan pembajakan film sebagai tindakan
yang bertujuan untuk menggandakan/duplikasi film tanpa izin pemegang hak cipta.
Oleh karena itu, jika ada orang yang menduplikasi film dari media yang resmi
(misalnya cakram optik yang orisinal) ke internet tanpa izin dari pemegang hak
ciptanya, hal tersebut sudah merupakan pembajakan dan melanggar hak eksklusif
pemegang hak cipta film.
Bukan hanya
pembajakan dalam bentuk kaset saja tetapi. orang yang mengunggah (upload)
tautan berkas (file link) ke internet sudah melakukan
perbuatan pembajakan dengan melanggar hak cipta karena memperbanyak serta
menyiarkan film tanpa izin peegang hak cipta sehingga dapat dijerat dengan
untuk mengunduh (download) film asing bajakan dapat dijerat dengan
ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 72 ayat (1) UUHC yang
diancam dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000, atau pidana penjara paling lama
7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. Selain itu, ia juga dapat
dikenakan Pasal 72 ayat (2) UUHC karena menyiarkan dan
memamerkan kepada umum film hasil pelanggaran hak cipta. Ancaman pidana dalam
ketentuan ini adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000
Perbuatan
mengunggah film ke internet, tentunya membuka peluang orang lain untuk
mengunduh film tersebut melalui internet. Perbuatan mengunduh film bajakan ini
juga merupakan perbuatan memperbanyak ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta
serta menimbulkan kerugian ekonomi terhadap pemegang hak cipta sehingga
termasuk pelanggaran terhadap hak cipta dan diancam dengan ketentuan pidana Pasal
72 ayat (1) UUHC yang telah disebutkan sebelumnya.
Jadi, tindakan mengunduh film asing bajakan di internet
melanggar hukum di Indonesia, dalam hal ini UUHC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar