Rabu, 19 Oktober 2016



Koperasi Teratai Mandiri

Kali ini, Saya mendapat tugas dari matakuliah softskill tentang koperasi di indonesia. Kelompok kami memilih objek Koperasi Teratai Mandiri, untuk kami telusuri bagaimana koperasi ini berjalan dan apa saja yang dapat kita ketahui informasi tentang koperasi ini.


Latar Belakang
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Manfaat Koperasi
a.       Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b.      Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha
c.       Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU)
d.      Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e.       Meniadakan praktik rentenir.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
1.      Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota(andil anggota tersebut dalam)
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoprasian.
7.      Kerja sama antar koperasi.
Kelengkapan koperasi
Susunan koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Anggota-anggota koperasi meliputi:
1.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b.      Pengurus Koperasi, Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerha koperasi dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
c.       Pengawasan Koperasi, Pengawasan Koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d.      Rapat Anggota, Rapat Anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dala hal pengelola koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhrntikan pengurusdan pengawas koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
a.       Koperasi simpan pinjam adalah koprasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya
b.      Koperasi konsumen adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.       Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a.       Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b.      Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c.       Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d.      Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.



Sejarah singkat Koperasi Teratai Mandiri
                 Koperasi dibentuk pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Bapak Drs. Merdekansyah dengan nama Primkoppol Marpus Brimob dengan Akta No. 8017BH/DK-10/9, sesuai Akta perubahan No. 8017/BH/PAD/KWKTO/III-1998 tanggal 31 Maret 1998 nama Koperasi disingkat menjadi Primkoppol Korps Brimob Polri. Sesuai Akta perubahan No.2 tanggal 3 desember 2010 nama Koperasi berubag menjadi koperasi Teratai Mandiri.
                 Awalnya belian ingin mendirikan sebuah koperasi yang dana awalnya bersumber dari uang intensif yang seharusnya dibagikan kepada anggota polisi, namum hal tersebut akhirnya disumbangkan untuk pendirian sebuah koperasi.

Tujuan Koperasi
                 Untuk mensejahterakan serta meningkatkan taraf hidup para anggotanya baik anggota polri maupun masyarakat umum melalui usaha-usaha yang dijalankan koperasi ini. Koperasi ini juga memiliki beberapa usaha diantaranya, usaha simpan pinjam, menjual bahan-bahan pokok, menyediakan perlengkapan Polri dan TNI.

Susunan Kepengurusan Koperasi Teratai Mandiri
Ketua               : Bambang Winarno
Bendahara       : Atanasia Tri Basuki
Menejer           : Windi Lestari
Kepala toko     : Firman Eka Cahya
Gudang           : Bachtiar
Kasir                : Pratiwi
Ka Unit Jasa    : Dedi Hermansyah
Ka Unit Toko  : Agus Supriyanto
Ka Unit MM   : Edi Fitriyanti
Ka Unit Sp      : Sutiyanto

Permodalan Koperasi Teratai Mandiri
                 Modal awal berasal dari uang yang dikumpulkan oleh para anggota yang disumbangkan sesuai kesepakatan, sedangkan simpanan pokok awal pendirian sebesar Rp 25.000. Lalu simpanan wajin dibayar tiap bulan sebesar Rp 5000. Untuk permodalan unit simpan pinjam sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank yaitu diantaranya, Bank Mandiri, bank BNI, dan Bank Syariah.




Kesimpulan             
Kesimpulan dari kami adalah bahwa Koprasi Teratai Mandiri merupakan koprasi yang memiliki banyak fungsi atau termasuk kedalan Koperasi jenis Serba Usaha karena Koperasi ini tidak hanya melayani simpan pinjam tetapi juga sebagai Koperasi penjualan/pemasaran. Koperasi ini juga termasuk sebagai koprasi terbaik di daerah Depok bersaing dengan banyak koperasi lainnya. Koperasi ini juga terbuka bagi Masyarakat umum di sekitaran koperasi sehingga memudahkan bagi koperasi untuk meningkatkan kualitasnya. Kami harap Koperasi ini dapat terus berjalan dan membantu masyarakat banyak.
 

















Jumat, 29 April 2016

Industri

Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.


Klasifikasi Industri berdasarkan Proses Produksi

  1. Industri Hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya : Industri kayu lais, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.
  2. Industri Hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen, misalnya: Industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.

Klasifikasi  Industri Berdasarkan Subjek Pengelola

  1.  Industri Rakyat, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat. misalnya, Industri Meubel, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
  2. Industri Negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik negara yang dikenal dengan nama BUMN. misalnya, Industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan dan peminyakan, dan lain-lain.

dalam meningkatkan daya saing industri harus sekali kita memperhatikan kualitas dan nilai kegunaan barang yang dibuat oleh industri. memperhatikan kualitas bahan yang terbaik dan komposisi (jika makanan) yang sehat dan aman bagi kesehatan. karena dijaman pintar ini, semua orang sangat teliti dalam memperhatikan detail produk. dan dalam industri juga harus dapat melihat dari segi kegunaan dan kebutuhan yang dimiliki konsumen. jika tak berguna atau bukan jamannya yakinlah produk tidak akan laku dipasaran. 

https://id.wikipedia.org/wiki/Industri#Klasifikasi