Pengertian Koperasi Menurut ILO
Menurut
ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah: “Cooperative
define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang)
usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined
together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end
(untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a
democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah
organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable
contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang
diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha
tersebut)”.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus
melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan
untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
|
|
Pengertian koperasi- Logo Koperasi
Indonesia
|
Pengertian Organisasi
koperasi menurut Hanel
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social
engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and
goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau
dari beberapa kriteria yaitu:
Kriteria
|
Pengertian
|
Substansi
|
Suatu
sistem sosial dalam masyarakat
|
Hubungan
perbedaan lingkungan
|
Suatu
sistem terbuka
|
Cara
kerja
|
Suatu
sistem yang berorientasi pada tujuan
|
Pemanfaatan
sumber daya
|
Suatu
sistem ekonomi
|
(Stoner, James A.F.,
Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982)
Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan
kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau
supermarket.
Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri
sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan
memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan,
atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah
koperasi jasa konsultasi
Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman
untuk anggotanya.
Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi
yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan
kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan
pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi
anggota koperasi.
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Melihat dari kriteria
dan pengertian organisasi koperasi yang ada, bagian bagian dari koperasi
sebagai subsistem koperasi adalah:
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertndak sebagai
pemilik dan konsumen akhir
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun
kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota
koperasi dan masyarakat.
Pengertian Organisasi
koperasi menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari
sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
- Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau
tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
- Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri,
yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
- Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi
mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
- Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya.
Berdasarkan ciri ciri
organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada diatas, dapat
diambil beberapa kesimpulan tentang koperasi bahwa:
- Dalam suatu koperasi, anggota koperasi dapat menjadi
sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota koperasi dalam
status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha
yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial
ekonomi yang dilakukannya
- Dalam suatu Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan
dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
- Dalam organisasi koperasi, sebagai perusahaan melayani
anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai badan usaha
Tujuan
Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia
telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992,
tujuan koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
(Promote the welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan
pada pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan
peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di
Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
- Mengembangkan serta membangun kemampuan
dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
- Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka
meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan
masyarakat
- Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat
Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
Jenis
jenis koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri
atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives),
koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative
services).
1.
Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian koperasi
produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen
dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para
anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi
nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2.
Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi
konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan
konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi
terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya.
Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia
(KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar