Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) ompensasi/kom·pen·sa·si/ /kompénsasi/ 1 ganti rugi; 2 pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang
seharga dengan utangnya; 3 pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh
keseimbangan dari kekecewaan dalam bidang lain; 4 imbalan berupa uang atau bukan uang
(natura), yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi.
Kompensasi merupakan sesuatu yang diterima oleh karyawan
sebagai pengganti atas kontribusi jasa mereka pada perusahaan. Pemberian
kompensasi sebagai salah satu dalam pelaksanaan fungsi manajemen sumber daya
manusia yang erat kaitannya dengan jenis-jenis pemberian penghargaan secara
individual sebagai pertukaran dalam melakukan tugas keorganisasian (Rivai,
2005: 357).
Agar kompensasi dapat lebih jelas, dan mengarahkan kepada
pengertian kompensasi yang substansial. Maka pendapat para ahli dalam
pengertian kompensasi dapat menjadi acuan dalam memberikan sebuah pemahaman
terkait definisi kompensasi. Adapun pengertian kompensasi menurut 3 orang ahli
adalah sebagai berikut..
1. Pengertian Kompensasi Menurut Marihot Tua
Efendi
Menurut Marhot Tua Efendi dalam bukunya yang
berjudul Manajemen Sumber Daya Manusia (2005: 244) bahwa
definisi kompensasi adalah keseluruhan balas jasa yang diterima oleh pegawai
sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan di organisasi dalam bentuk uang
atuapun lainnya, yang bisa berupa gaji upah bonus insentif, dan juga dapat
berupa tunjangan lainnya misalnya tunjangan hari raya, uang cuti uang makan dan
lain-lainnya.
2. Pengertian Kompensasi Menurut Andrew
E
Menurut Andrew (Dalam Mangkunegara, 2009:83)
bahwa pengertian kompensasi adalah proses administrasi upah ataupun gaji
(kadang disebut kompensasi) melibatkan pertimbangan atuapun keseimbangan
perhitungan.
3. Pengertian Kompensasi Menurut Sofyandi
(2008:157)
Menurut Sofyandi, bahwa pengertian kompensasi
adalah suatu bentuk biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dengan harapan
agar perusahaan memperoleh suatu imbalan dalam bentuk prestasi kerja dari
karyawan.
Tujuan dalam pemberian
kompensasi antara lain adalah :
- Menjamin sumber nafkah karyawan beserta keluarganya
- Meningkatkan prestasi kerja,
- Meningkatkan harga diri para karyawan,
- Mempererat hubungan kerja antara karyawan,
- Mencegah karyawan meninggalkan perusahaan,
- Meningkatkan disiplin kerja
- Melaksanakan perundang-undangan,
- Perusahaan dapat memberikan teknologi baru
Terdapat beberapa
komponen-komponen kompensasi. Adapun komponen tersebut adalah sebagai berikut :
- Gaji. Gaji adalah balas jasa berupa uang
untuk diterima karyawan sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai
seorang karyawan yang memberikan sumbangan tenaga dan fikiran dalam
mencapai tujuan perusahaan.
- Upah. Upah merupakan imbalan finansial
langsung yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan jam kerja, jumlah
barang yang dihasilkan atuapun banyaknya pelayanan yang diberikan
- Insentif. Insentif merupakan imbalan
langsung yang diberikan kepada karyawan karena kinerjanya melebihi standar
yang ditentukan.
- Fasilitas. Fasilitas adalah suatu kompensasi
tambahan dalam memberikan kenyamanan bagi karyawan.
Salah
satunya yang memberikan kompensasi kepada karyawannya adalah CV. Murialapan
Plasterindo perusahaan milik swasta yang bergerak
di bidang subkontraktor plafond. CV. Murialapan Plasterindo memiliki sejumlah
karyawan dengan proses penggajian berbeda, beberapa karyawan dibayar perhari
yang disebut upah dan karyawan lainnya dibayar setiap akhir bulan. .
Sistem penggajian diukur dari jabatan karyawan dan pendidikan yang dimiliki
karyawan. Jika karyawan tidak masuk karena ijin, sakit, maupun sebab-sebab
lainnya, hal tersebut tidak akan mempengaruhi gaji pokok.
Perusahaan memberikan kompensasi finansial baik langsung maupun tidak langsung yang diberikan kepada semua karyawan dengan apapun jabatannya, seperti :
1.
Gaji
Pokok
Gaji
yang diberikan perusahaan kepada karyawan secara tetap dan diatur atas dasar
hubungan kerja. Besarnya gaji ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan tingkat
jabatan, dan yang lebih diutamakan sesuai pendidikan yang dimiliki karyawan
tersebut. Gaji diberikan setiap tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulan.
2.
Uang
Lembur
Uanga
lembur diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja lebih dari 8jam. Uang lembur yang
didapatkan adalah 15% dari gaji pokok perhari. Uang lembur diberikan kepada
karyawan yang bekerja lebih dari 8jam tanpa paksaan (sukarela).
3.
Biaya
Makanan dan Transport
Biaya
Makan perhari sebesar Rp25.000 sudah termasuk kedalam uang Transport yang
diberikan perusahaan kepada karyawan yang masuk kerja pada hari tersebut.
4.
Insentif
Insentif
diberikan perusahaan setiap tahunnya kepada karyawan yang jumlahnya tidak
ditentukan. Tergantung pemimpin perusahaannya dengan melihat kedisiplinan dan
rajinnya kerja karyawan.
5.
Bonus
Bonus
diberikan kepada karyawan setiap akhir tahun yang ditetapkan oleh direksi 2
(dua). Akunting memberikan referensi bonus untuk karyawan, namun nantinya tetap
direksi dua yang akan menentukannya. Bisa lebih kecil dari referensi yang
diberikan akunting namun bisa pula lebih besar.
6.
Tunjangan
Hari Raya
Tujangan
Hari Raya (THR) diberikan kepada karyawan karyawan sesuai hari raya mereka.
Tunjangan hari raya diberikan dua minggu sebelum hari raya setiap tahunnya.
Secara umum tunjangan hari raya diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Namun
besarnya tunjangan hari raya pada CV. Murialapan Plasterindo dilihat juga dari
kedisiplinan dan rajinnya kerja karyawan yang ditetapkan direksi dua.
7.
Biaya
Pengobatan
Pada
CV. Murialapan Plasterindo tidak ada BPJS kesehatan maupun asuransi kesehatan
lainnya. Namun jika karyawan sakit dan perlu di periksa ke dokter, karyawan
dapat membawa kwitansi pembayaran untuk mengklaim biaya pengobatan tersebut
kepada perusahaan.
Sumber :
https://kbbi.web.id/kompensasi
http://www.artikelsiana.com/2017/09/pengertian-kompensasi-tujuan-komponen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar