Rabu, 04 Januari 2017

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI (TM3)

Dasar Pembentukan
                      Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengertimaksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan olehkoperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasiharus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Halitu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan ataumenjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan ataukepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang samadiartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. 
                     Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang sukamenghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi. b.Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secaraefisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikanfaktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.c.Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yangakan dilaksanakan oleh koperasi. 
                      Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinanmemperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.d.Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usahayang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurusharuslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan. agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memilikikepengurusan yang handal.

Persiapan Pembentukan Koperasi
a.Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebutantara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian. 
b. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukankoperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakandiri menjadi anggota.
c. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 
Rapat Pembentukan.
a.       Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga)koperasi untuk Koperasi Sekunder.
b.      Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri ataukuasa pendiri.
c.       c.Yang disebut kuasa pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri koperasi danmenandatangani anggaran dasar koperasi.
     d.Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Pejabat DepartemenKoperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantukelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
 e.Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenaikenggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumahtangga.
f.Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri,nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahnya,ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan ketentuanmengenai sanksi.
g.Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-halsebagaimana dimaksud pada butir c dan e dan wajib membuat berita acararapat pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir.

PENGESAHAN ATAU PENOLAKAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIANKOPERASI
1.Pengajuan permintaan pengesahan akta pendiriana.Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan sacaratertulis kepada Pejabat yang berwenang sebagai berikut :
1)Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil danMenengah untuk koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi dari berbagai propinsi.
2)Kepala Kanwil Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil danMenengah Propinsi/DI untuk koperasi primer dan sekunder yanganggotanya berdomisili di beberapa Kabupaten/Kodya dalam wilayah propinsi yang bersangkutan serta koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi, dan kedudukan/domisili koperasiyang bersangkutan berada di lingkungan propinsi tempat Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah berkedudukan;
3)Kepala Kantor/Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil danMenengah Kabupaten/Kodya untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kodya yang bersangkutan. 

Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
1) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermateraicukup. Bentuk akta pendirian Koperasi tersebut sebagaimana lampiran
2)Berita acara rapat pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasauntuk mengajukan permintaan pengesahan apabila ada;
3)Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keteranganyang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlahsebenarnya jumlah yang telah disetor berupa kwitansi pembayaransimpanan pokok dan atau simpanan wajib bukti penyetoran uang ke bank apabila jumlah modal yang telah disetor tadi disimpan di bank.
4)KoperasiRencana awal kegiatan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalahrencana kegiatan yang berkaitan dengan usaha yang layak secaraekonomi yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

Pejabat yang berwewenang memberikan surat tanda terima kepada pendiri atau kuasanya apabila surat permintaan  pengesahan  akta  pendiri  dan lampirannya  sebagaimana dimaksud huruf b telah lengkap dipenuhi.
Persyaratan untuk mendirikan Koperasi Sekunder seperti diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 atau sama dengan 1,2,3 dan 4di atas. Namun untuk persyaratan dimaksud perlu ditambah dengan surat kuasa dariKoperasi yang bermaksud mendirikan Koperasi Sekunder.Selain surat kuasa perlu dilampirkan foto copy pengesahan Akta pendirian koperasi dan nomor Badan Hukum Koperasi yang akan mendirikanKoperasi Sekunder pada daftar nama pendiri.

Penelitian anggaran dasar Koperasia.Pejabat yang berwenang melakukan penelitian terhadap materai
a)     anggarandasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya, terutama mengenaikeanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akandijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. 
b)      Materai anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan denganUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak  bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
c)      Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materai anggarandasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenang menyatakan persetujuan dan segera memproses permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut.
d)      Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materi anggarandasar Koperasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenangmenolak permintaan pengesahan akta pendirian koperasi.

Pengesahan Akta Pendirian Koperasia
a)     Apabila Pejabat yang berwenang berpendapat bahwa anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka Pejabat yang berwenangmengesahkan akta pendirian Koperasi, dengan Surat Keputusan KepalaKantor Departemen Koperasi, PKM, atau Kepala Kantor WilayahDepartemen Koperasi, PKM atau Sekretaris jenderal departemenKoperasi, PKM atas nama Menteri Koperasi, PKM.Pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap. 
b)      Nomor dan tanggal Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasimerupakan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan Hukum Koperasi.
c)     Surat Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf bdihimpun dengan cara dicatat dalam Buku Daftar Umum, setiap pendiri dapat memperoleh Salinan akta pendirian Koperasi dari DepartemenKoperasi, PKM
d)     Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebutdiumumkam dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Biaya pengumumannya dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM
e)      Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi harus disampaikankepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam waktu palinglama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Keputusan ditetapkan.
f)       Dengan pegesahan akta pendirian tersebut, akta pendirian koperasi yang bermeterai diserahkan kepada pendiri atau kuasanya dan yang tidak  bermeterai disimpan oleh Pejabat yang berwenang sebagai pertinggal.
g)      Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendiri yang telah disyahkantersebut maka akta pendirian yang disimpan Pejabat yang berwenang yangdianggap benar.

Penolakan pengesahan akta pendirian Koperasi  
a) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak,keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaandisampaikan kembali secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengansurat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitungsejak diterimanya pengesahan secara lengkap.
b)     Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanyadapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendiriankoperasi, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
c)      Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
1)Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermateraicukup.
2)berita acara rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasauntuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada.
3)Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
4)Rencana awal kegiatan usaha koperasi. Lampiran yang diajukan tersebut adalah lampiran yang sudahdiperbaiki sesuai dengan yang disarankan dalam surat penolakan.


d)      Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut kepada pendiri atau kuasanya.
e)      Pejabat yang berwenang memberikan keputusan terhadap permintaanulang tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitungsejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
f)       Apabila permintaan ulang pengesahan tersebut diterima, maka suratkeputusan pengesahan akta pendirian disampaikan kepada pendiri ataukuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hariterhitung sejak surat keputusan pengesahan akta pendirian Koperasiditetapkan.
g)      Apabila ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannyadisampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusanterakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar