Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengertimaksud dan
tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan olehkoperasi
untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
mereka.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasiharus
mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Halitu
mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan ataumenjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan ataukepentingan
ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki
profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang samadiartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi
tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani
atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun
pidana. Juga termasuk orang-orang yang sukamenghasut atau kena
hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan
koperasi. b.Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secaraefisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
memperhatikanfaktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.c.Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yangakan dilaksanakan oleh
koperasi.
Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinanmemperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.d.Kepengurusan dan
manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usahayang akan
dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurusharuslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan. agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memilikikepengurusan
yang handal.
Persiapan Pembentukan
Koperasi
a.Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebutantara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri
dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai perkoperasian.
b. Yang dimaksud pendiri adalah mereka
yang hadir dalam rapat pembentukankoperasi dan telah memenuhi persyaratan
keanggotaan serta menyatakandiri menjadi anggota.
c. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan
dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Rapat Pembentukan.
a. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga)koperasi
untuk Koperasi Sekunder.
b. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri ataukuasa
pendiri.
c. c.Yang disebut kuasa pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai Pengurus
Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri koperasi danmenandatangani
anggaran dasar koperasi.
d.Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri,
Pejabat DepartemenKoperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan
untuk membantukelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
e.Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain
mengenaikenggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumahtangga.
f.Anggaran
dasar harus memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri,nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahnya,ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka
waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan ketentuanmengenai sanksi.
g.Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-halsebagaimana
dimaksud pada butir c dan e dan wajib membuat berita acararapat pembentukan
yang bentuknya sebagaimana terlampir.
PENGESAHAN ATAU PENOLAKAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIANKOPERASI
1.Pengajuan
permintaan pengesahan akta pendiriana.Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan sacaratertulis
kepada Pejabat yang berwenang sebagai berikut :
1)Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil danMenengah untuk koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi
dari berbagai propinsi.
2)Kepala Kanwil Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil danMenengah Propinsi/DI untuk koperasi primer dan sekunder yanganggotanya
berdomisili di beberapa Kabupaten/Kodya dalam wilayah propinsi yang
bersangkutan serta koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi, dan kedudukan/domisili
koperasiyang bersangkutan berada di lingkungan propinsi tempat Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah berkedudukan;
3)Kepala Kantor/Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil danMenengah Kabupaten/Kodya untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kodya yang bersangkutan.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan
dengan melampirkan :
1)
Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermateraicukup. Bentuk
akta pendirian Koperasi tersebut sebagaimana lampiran
2)Berita acara rapat pembentukan koperasi termasuk pemberian
kuasauntuk mengajukan permintaan pengesahan apabila ada;
3)Surat
bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat
bukti penyetoran modal dapat berupa surat keteranganyang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlahsebenarnya jumlah yang telah disetor berupa kwitansi pembayaransimpanan
pokok dan atau simpanan wajib bukti penyetoran uang ke bank apabila jumlah
modal yang telah disetor tadi disimpan di bank.
4)KoperasiRencana awal kegiatan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalahrencana kegiatan yang berkaitan dengan usaha yang layak secaraekonomi
yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
Pejabat
yang berwewenang memberikan surat tanda terima kepada pendiri atau kuasanya
apabila surat permintaan pengesahan akta pendiri dan lampirannya sebagaimana dimaksud huruf b telah lengkap dipenuhi.
Persyaratan untuk mendirikan Koperasi Sekunder seperti diatur dalamPeraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 atau sama dengan 1,2,3 dan 4di atas. Namun
untuk persyaratan dimaksud perlu ditambah dengan surat kuasa dariKoperasi yang
bermaksud mendirikan Koperasi Sekunder.Selain surat kuasa perlu dilampirkan
foto copy pengesahan Akta pendirian koperasi dan nomor Badan Hukum Koperasi
yang akan mendirikanKoperasi Sekunder pada daftar nama pendiri.
Penelitian anggaran dasar Koperasia.Pejabat yang berwenang
melakukan penelitian terhadap materai
a) anggarandasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya, terutama mengenaikeanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akandijalankan
oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
b) Materai anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan denganUndang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
c) Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materai anggarandasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25Tahun 1992 dan ketertiban umum
atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenang menyatakan persetujuan dan segera memproses permintaan pengesahan
akta pendirian Koperasi tersebut.
d) Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materi anggarandasar
Koperasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992 dan ketertiban
umum atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenangmenolak permintaan pengesahan
akta pendirian koperasi.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasia
a) Apabila Pejabat yang berwenang berpendapat bahwa anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992
dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka Pejabat yang berwenangmengesahkan
akta pendirian Koperasi, dengan Surat Keputusan KepalaKantor Departemen Koperasi, PKM, atau Kepala Kantor WilayahDepartemen Koperasi,
PKM atau Sekretaris jenderal departemenKoperasi, PKM atas nama
Menteri Koperasi, PKM.Pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan
pengesahan secara lengkap.
b) Nomor dan tanggal Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasimerupakan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan
status badan Hukum Koperasi.
c) Surat Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf bdihimpun
dengan cara dicatat dalam Buku Daftar Umum, setiap pendiri dapat memperoleh Salinan
akta pendirian Koperasi dari DepartemenKoperasi, PKM
d) Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebutdiumumkam dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Biaya pengumumannya
dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM
e) Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi harus disampaikankepada
pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam waktu palinglama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak Surat Keputusan ditetapkan.
f) Dengan pegesahan akta pendirian tersebut, akta pendirian koperasi yang bermeterai diserahkan kepada pendiri atau kuasanya dan yang tidak bermeterai
disimpan oleh Pejabat yang berwenang sebagai pertinggal.
g) Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendiri yang telah
disyahkantersebut maka akta pendirian yang disimpan Pejabat yang berwenang
yangdianggap benar.
Penolakan pengesahan akta pendirian Koperasi
a) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak,keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaandisampaikan
kembali secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengansurat
tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitungsejak
diterimanya pengesahan secara lengkap.
b) Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanyadapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendiriankoperasi,
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya
pemberitahuan penolakan.
c) Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
1)Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermateraicukup.
2)berita acara
rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasauntuk mengajukan
permohonan pengesahan apabila ada.
3)Surat bukti
penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
4)Rencana awal kegiatan
usaha koperasi. Lampiran yang diajukan tersebut adalah lampiran yang sudahdiperbaiki
sesuai dengan yang disarankan dalam surat penolakan.
d) Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima terhadap pengajuan permintaan
ulang tersebut kepada pendiri atau kuasanya.
e) Pejabat yang berwenang memberikan keputusan terhadap permintaanulang
tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitungsejak
diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
f) Apabila permintaan ulang pengesahan tersebut diterima, maka suratkeputusan
pengesahan akta pendirian disampaikan kepada pendiri ataukuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hariterhitung sejak surat keputusan pengesahan akta pendirian Koperasiditetapkan.
g) Apabila ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannyadisampaikan
kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusanterakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar