Kontrak adalah bagian
dari bentuk suatu perjanjian. Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa
pengertian perjanjian yang termuat dalam Pasal 1313 KHUPdt adalah sangat luas,
maka kontrak dapat menjadi bagian dari suatu perjanjian. Akan tetapi yang
membedakan kontrak dengan perjanjian adalah sifatnya dan bentuknya. Kontrak
lebih besifat untuk bisnis dan bentuknya perjanjian tertulis. Kontrak memiliki
suatu hubungan hukum oleh para pihak yang saling mengikat, maksudnya adalah
antara pihak yang satu dan dengan yang lainnya saling mengikatkan dirinya dalam
kontrak tersebut, pihak yang satu dapat menuntut sesuatu kepada pihak yang
lain, dan pihak yang dituntut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Pada umumnya suatu
perjanjian tidak terikat kepada bentukbentuk tertentu. Para pihak dapat dengan
bebas menentukan bentuk perjanjian yang diinginkan sesuai dengan asas kebebasan
berkontrak. Bentuk yang dapat dipilih oleh para pihak adalah :
a. Perjanjian dalam bentuk lisan ;
b. Perjanjian dalam bentuk tertulis ;
Perjanjian dalam bentuk tertulis lebih sering dipilih sebab memiliki
kekuatan pembuktian yang lebih kuat dari pada bentuk lisan apabila terjadi
perselisihan. Untuk perjanjian jenis tertentu, Undang-undang mengharuskan
bentuk-bentuk tertentu yang apabila tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan
batalnya perjanjian tersebut. Dalam hal ini, bentuk tertulis tidak hanya
berfungsi sebagai alat pembuktian saja, namun juga merupakan syarat untuk
adanya (bestaanwaarde) perjanjian itu. Misalnya dalam
Pasal 38 KUHD ditentukan bahwa perjanjian untuk mendirikan Perseroan Terbatas
harus dengan Akta Notaris.
Isi perjanjian merupakan
ketentuan-ketentuan dan syaratsyarat yang telah diperjanjikan oleh para pihak.
Ketentuanketentuan dan syarat-syarat tersebut berisi hak dan kewajiban yang
harus dipenuhi oleh para pihak, dan dalam pembuatanya tercermin asas kebebasan
berkontrak. Secara garis besar, syarat-syarat dalam perjanjian dapat
dikelompokan sebagai berikut :
1. Syarat yang tegas,
Syarat yang tegas
adalah syarat-syarat yang secara khusus disebutkan dan disetujui oleh para
pihak pada waktu membuat suatu perjanjian baik secara tertulis maupun secara
lisan. Syarat perjanjian yang disepakati itu biasanya digolongkan menjadi dua
macam :
a. Syarat pokok ; Yaitu syarat penting
yang fundamental bagi setiap perjanjian sehingga tidak dipenuhinya syarat ini
akan mempengaruhi tujuan utama dari perjanjian tersebut. Pelanggaran atas
syarat ini memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk membatalkan atau
memutuskan perjanjian, atau melanjutkanya dengan memperoleh ganti rugi
b. Syarat pelengkap ; Yaitu syarat yang
kurang penting, yang apabila tidak dipenuhi hanya akan menimbulkan kerugian
tetapi tidak mempengaruhi tujuan utama dari suatu perjanjian tersebut.
Pelanggaran atas syarat ini memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untukn
menuntut ganti rugi.
2. Syarat yang diam-diam (implied terms),
Syarat yang diam-diam
adalah syarat yang tidak ditentukan secara tegas mengenai suatu hal dalam
perjanjian, tetapi pada dasarnya diakui oleh para pihak karena memberikan
akibat komersial terhadap maksud para pihak. Syarat ini berlak apabila tidak
terdapat ketentuan syarat yang tegas mengena persoalan yang sama.
3. Klausula eksonerasi
Klausula eksonerasi adalah klausula
atau syarat yang berisi ketentuan untuk membebaskan atau membatasi tanggung
jawab seseorang dalam melaksanakan perjanjian. Oleh karena itu, untuk membatasi
dan mengurangi seandainya ada kerugian pada pihak yang lemah, perlu dilakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
a) Dengan memperhatikan ketentuan
undang-undang yang bersifat mengatur hak dan kewajiban berdasarkan itikad baik,
b) Penulisan klausula eksenorasi ini
dibuat secara jelas dan mudah,
c) Klausula eksenorasi tidak
boleh mengenai syarat pokok,
d) Klausula eksenorasi memuat kewajiban menanggung bersama
akibat dari perjanjian itu.
A. Penerapan
Kontrak Standar dalam Dunia Bisnis dan Perdagangan.
Kontrak standar
merupakan perjanjian yang ditetapkan secara sepihak, yakni oleh
produsen/penyalur produk (penjual) dan mengandung ketentuan yang berlaku umum
(massal), sehingga pihak lain (konsumen) hanya memiliki 2 pilihan yakni
menyetujui atau menolaknya.
Definisi dari kontrak standar itu sendiri adalah kontrak tertulis yang
dibuat hanya oleh salah satu pihak dan didalam kontrak tersebut sudah tercetak
dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal
ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan
data-data informative tersebut saja dengan sedikit atau tanpa perubahan pada
klausula-klausulanya, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai
kesempatan atau hanya memiliki sedikit kesempatan guna menegosiasi maupun
mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut.
Sehingga sangat berat sebelah.
Ciri perjanjian baku menurut Mariam Darus Badrulzaman ialah:
1.
Isinya ditetapkan
secara sepihak oleh pihak yang posisi (ekonominya) kuat.
2.
Masyarakat (debitur)
sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian
3.
Terdororng oleh kebutuhannya
debitur terpakasa menerima perjanjian itu
4.
Bentuk tertentu
(tertulis)
5.
Dipersiapkan secara
missal dan kolektif.
Implementasi kontrak standar biasa
digunakan dimana banyak diterapkan dalam dunia bisnis dan perdagangan
dimaksudkan untuk mempermudah operasi bisnis dan mengurangi ongkos-ongkos
bisnis.
Adapun yang merupakan contoh-contoh dari kontrak baku yang sering dilakukan
dalam praktek adalah sebagai berikut :
a. Kontrak (polis) asuransi
b. Kontrak di bidang perbankan
c. Kontrak sewa guna usaha
d. Kontrak jual beli rumah atau
apartemen dari perusahaan Real Estate
e. Kontrak sewa-menyewa gedung
perkantoran
f. Kontrak pembuatan credit card
g. Kontrak pengiriman barang (darat,
laut dan udara)
Praktek kontrak standar tersebut menimbulkan kontroversi. Mengenai ada
tidaknya Azas Kebebasan Berkontrak dalam kontrak standar itu sendiri. Sementara
ada pihak yang mengatakan kontrak standar tidaklah melanggar Azas Kebebasan
Berkontrak seperti yang terdapat pada Pasal 1320 Juncto1338 KUHPerdata. Artinya
konsumen masih diberikan hak untuk menyetujui/ take
it atau menolak perjanjian yang diajukan kepadanya/ leave it.
Disini yang menjadi
kekhawatiran dengan kehadiran kontrak standar adalah karena dicantumkannya
klusula eksonerasi yakni klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan
menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan pada pihak
penyedia. Terdapat beberapa pendapat mengenai implementasi kebebasan berkontrak
pada kontrak satndar dalam dunia perdagangan. Memang, di dalam penerapan kontrak
standar banyak terjadi terutama dalam perdagangan. Dan praktek tersebut
didominasi oleh pihak pelaku usaha. Kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak
seimbang. Pelaku usaha hanya mengatur hak-haknya dan kewajibannya saja.
Namun kenyataanya
kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan heterogen berjalan dalam arah
yang berlawanan dengan hukum. Perjanjian-perjanjian tersebut tumbuh melalui
kebiasaan dan permintaan masyarakat sendiri dan kontrak standar merupakan suatu
kebiasaan seharihari dalam lalu lintas perdagangan dan sudah menjadi suatu
kebiasaan serta kebutuhan masyrakat.
Banyak hal tentang dan
sekitar kontrak tidak diatur baik dalam Undang-undang maupun dalam
Yurisprudensi. Walaupun diatur tidak selamanya bersifat hukum memaksa.
Dalam arti para pihak dapat mengenyampingkan dengan aturan yang dibuatnya
sendiri. Pengaturannya sendiri oleh para pihak ini dituangkan dalam kontrak
tersebut berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Dan pengaturannya sendiri
dalam kontrak tersebut sama kekuatannya dengan ketentuan dari Undang-undang.
Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut (catch all) sebatas yang tidak dilarang oleh
undang-undang, Yurisprudensi atau kepatutan. Jadi yang dimaksud asas kebebasan
berkontrak ialah suatu asas dimana para pihak bebas membuat kontrak dan
mengatur isi kontrak tersebut sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Memenuhi syarat sebagai kontrak
Agar suatu kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah
pihak maka kontrak tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni :
a. Syarat sah umum terdiri dari:
§
Syarat sah umum
berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata;
§
Syarat sah umum diluar
Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata
b. Syarat sah yang khusus terdiri dari :
§
Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak
tertentu;
§
Syarat akta notaris
untuk kontrak-kontrak tertentu;
§
Syarat akte pejabat
tertentu (yang bukan notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
§
Syarat izin dari yang
berwenang.
2. Tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku
3. Sesuai dengan kebiasaan yang
berlaku
Pasal 1339 KUHPerdata menentukan pula bahwa suatu kontrak tidak hanya
mengikat terhadap isi dari kontrak tersebut, melainkan mengikat dengan hal-hal
yang merupakan kebiasaan.
4. Sepanjang kontrak tersebut
dilaksanakan dengan itikad baik.
Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata suatu kontrak haruslah dilaksanakan
dengan itikad baik. Rumusan dari Pasal 1338 ayat (3) tersebut mengindikasikan
bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak
sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Unsur itikad baik
hanya disyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada
pembuatan suatu kontrak.
Sebab unsur “ itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat
dicakup oleh unsur “ klausa yang legal “dari pasal 1320 tersebut. Dengan
demikian dapat saja suatu kontrak dibuat secara sah. Dalam arti memenuhi semua
syarat sahnya kontrak (antara lain sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata). Dan
karenanya kontrak tersebut. dibuat dengan itikad baik, tetapi justru dalam
pelaksanaannya misalnya dibelokkan ke arah yang merugikan pihak ketiga. Dalam
hal ini dapat dikatakan bahwa kontrak tersebut telah dilaksanakan secara
bertentangan dengan itikad baik.
Asas kebebasan berkontrak ini merupakan
refleksi dari sistem terbuka (open system) dari hukum kontrak tersebut.Dasar hukum dari asas ini adalah Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
B.
Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Standar.
Kontrak baku adalah
suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak
tersebut, sehingga biasanya kontrak bak sangat berat sebelah. Untuk dapat membatalkannya
perlu menonjolkan apakah dengan kontrak tersebut telah terjadi penggerogotan
terhadap posisi tawar-menawar, sehingga eksistensi unsur “kata sepakat” di
antara para pihak sebenarnya tidak terpenuhi.
Namun begitu, walupun
banyak kelemahannya eksistensi dari kontrak baku itu sendiri sangat diperlukan
terutama dalam bisnis yang melibatkan kontrak dalam jumlah banyak. Adapun
kekurangan dari kontrak baku tersebut adalah kurangnya kesempatan bagi pihak
lawan untuk menegosiasi atau mengubah klausula-klausula dalam kontrak.
Sehingga kontrak
tersebut sangat berpotensi untuk terjadinya klausula yang berat sebelah.
Sementara itu, kontrak bakupun masih mempunyai kelebihan yakni kontrak tersebut
lebih efisien, dapat membuat praktek bisnis menjadi lebih simpel, serta dapat
ditandatangani seketika oleh para pihak.
Sebenarnya kontrak
baku itu sendiri tidak begitu menjadi persoalan secara hukum, mengingat kontrak
baku sudah menjadi kebutuhan dalam praktek dan menjadi kebiasaan sehari-hari.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kontrak baku tersebut mengandung unsur
yang tidak adil bagi salah satu pihak, sehingga apabila hal yang demikian
dibenarkan oleh hukum sangat menyentuh rasa keadilan dalam masyarakat.
Pada penerapannya
sehari-hari dalam pembuatan kontrak baku sangat minim menerapkan asaa kebebasan
berkontrak. Padahal asas kebebasan berkontrak mengandung makna bahwa masyarakat
mempunyai kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kepentingan
masing-masing. Kebebasan tersebut meliputi:
1.
kebebasan para pihak
untuk memutuskan apakah akan membuat perjanjian atau tidak
2.
kebebasan untuk
memilih dengan siapa akan membuatsuatu perjanjian
3.
kebebasan untuk
menentukan bentuk perjanjian
4.
kebebasan untuk
menentukan isi perjanjian
1.
kebebasan untuk
menentukan cara pembuatan perjanjian.
Pada dasarnya asas
kebebasan berkontrak mengutamakan kebebasan dan kesederajatan tiap manusia.
Munculnya revolusi industri telah melahirkan perusahaan-perusahaan raksasa yang
memegang monopolidalam segala bidang. Dalam melakukan kegiatannya mereka
menggunakan kontrak baku yang tidak menjadi kebebasan dan kesederajatan
individu. Akibatnya asas kebebasan berkontrak yang menjadi cermin dari
kebebasan dan kesedarajatan individu kurang atau bahkan tidak digunakan lagi
dalam hukum perjanjian.
Namun seiring dengan berkembangnya paham Welfare State menyebabkan
semakin besarnya keikutsertaan negara dalam mengatur dan mengelola berbagai lapangan kehidupan masyarakat.
Muncullah berbagai peraturan yang dikeluarkan
oleh negara, misalnya tentang perlindungan terhadap buruh
yang wajib dimasukkan dalam perjanjian. Gejala ini justru juga mengakibatkan asas kebebasan berkontrak
kurang atau bahkan tidak dapat diwujudkan walapun perjanjian tersebut terjadi
antar individu.
Adanya klausul
eksenorasi dalam kontrak baku semakin menunjukan ketidakbebasan dan ketidak
sederajatan para pihak dalam menentukan pemikul resiko,karena klausul
eksenorasi disadari atau tidak wajib ditaati oleh debitur.
Jadi pada intinya
makna dari asas kebebasan berkontrak harus dihindarkan dari makna bebasnya para
pihak untuk membentuk hukumnya sendiri. Para pihak sama sekali tidak mempunyai
kemampuan untuk membuat Undang-undang bagi mereka. Mereka hanya diberi
kebebasan untuk memilih hukumnya, hukum mana yang hendak digunakan sebagai
dasar dari kontrak yang dibuat.
Penggunaan kontrak baku menyebabkan asas
kebebasan berkontrak kurang atau bahkan tidak diwujudkan, misalnya:
1.
kebebasan para pihak
untuk menentukan bentuk perjanjian, karena perjanjian selalu berbentuk tertulis
2.
kebebasan para pihak
untuk menentukan isi perjanjian, karena dalam perjanjian standart sepihak,
timbal balik, maupun berpola, isi perjanjian sudah ditetapkan terlebih dahulu
oleh salah satu pihak, organisasi ataupun ahli
3.
kebebasan para pihak
untuk menentukan bentuk perjanjian, karena cara pembuatannya sudah ditetapkan
oleh pihak, organisasi atau para ahli.
Sementara itu kebebasan-kebebasan yang
masih dapat diwujudkan dalam implementasi Asas Kebebasan Berkontrak ini adalah:
1.
kebebasan untuk
memutuskan apakah ia akan membuat perjanjian atau tidak
2.
kebebasan untuk
memilih dengan siapa akan membuat suatu perjanjian
C. Syarat Sahnya Perjanjian/Kontrak Menurut Pasal 1320 KUH Perdata
1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan
kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah
pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak
tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada
jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut.
a) Paksaan (dwang,
duress)
b) Penipuan (bedrog,
fraud)
c) Kesilapan
(dwaling, mistake)
2. Wenang / Kecakapan berbuat menurut
hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya
adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang
berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata
menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali
undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata,
yaitu
a) Orang-orang yang belum dewasa
b) Mereka yang berada dibawah pengampuan
c) Wanita yang bersuami. Ketentuan ini
dihapus dengan berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Karena pasal 31 Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami
istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat sah yang objektif
berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek
perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif
akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak
tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.
3. Obyek / Perihal
tertentu
Dengan syarat perihal tertentu
dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu,
jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam
pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa
“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi
pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang
paling sedikit ditentukan jenisnya tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal
saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”
4. Kausa yang diperbolehkan / halal /
legal
Maksudnya adalah bahwa suatu
kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku.
Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak
bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata).
Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang
dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang
adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Atau ada pula agar suatu
kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan
yuridis tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap
sah, sebagai berikut:
1. Syarat sah yang obyektif
berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a) Objek
/ Perihal tertentu
b) Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan
/ dilegalkan
2. Syarat sah yang subjektif
berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a) Adanya
kesepakatan dan kehendak
b) Wenang berbuat
3. Syarat sah yang umum di luar pasal
1320 KUH Perdata
a) Kontrak
harus dilakukan dengan I’tikad baik
b) Kontrak tidak boleh bertentangan
dengan kebiasaan yang berlaku
c) Kontrak harus dilakukan berdasarkan
asas kepatutan
d) Kontrak tidak boleh melanggar
kepentingan umum
4. Syarat sah yang khusus
a) Syarat
tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
b) Syarat
akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
c) Syarat
akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
d) Syarat
izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu