Kamis, 28 Desember 2017

TUGAS BAHASA INGGRIS

CURICULUM VITAE (CV)          

                     I.            Personal Information
Name                           : Thalia Aprilia
Address                       : Jln. Laladon no.3
Phone Number            : 0888090567
E-mail                          : Thalgunawan40@gmail.com
Place & Date of Birth  : Korea, 15 Mei 1997
Sex                               : Female
Status                           : Single
Religion                       : Christian
Citinizenship               : Indonesia

 II.            Formal Education

1. 2001 – 2003                  : TK Baptis Bogor
2. 2003 – 2009                  : SDN Dewi Sartika 3
3. 2009 – 2012                  : SMPK Satu Bakti
4.  2012 – 2015                 : SMAK Satu Bakti
5.  2015 – now                  : Universitas Gunadarma Depok

                    III.            Non Formal Education

1.      MYOB Accounting
2.      Capital Market Schools by PT. Valbury Sekuritas
3.      Zahir Accounting
4.     School Of Music by Kiddy Music

Other Skills :
1.      Microsoft Office
2.      Zahir
3.      MYOB
4       Marketing

TUGAS BAHASA INGGRIS

APPLICATION LETTER




Bogor , December 26, 2017

To :
HRD Manager
PT. Trans Retail Indonesi
JL. Lebak Bulus Raya No.8
Jakarta
Subject : Job Application

Dear Sir/Madam
I have read an announcement about a job vacancy in your company from the website “HiredToday” on December 18, 2017.  Though this letter, i would like to apply BI System Developer (Analyst) in your company. The undersignedbelow :
Name                           : Thalia Aprilia
Place & Dete of Birth : Bogor, 25 April 1997
Address                       : Jln. Laladon no.3
Sex                              : Female
E-mail                          : Thalgunawan40@gmail.com
            To complete some information in need as consideration, i also attach the completeness of the information themselves below :
1.      Application Letter
2.      Curiculum Vitae

            With my qualifications, i confident that i will be able to contribute effectively to your company. I do hope if given a chance interview at your convenient times. Thanks for your attention and your consideration.
Sincerely yours,


Thalia Aprilia

Jumat, 02 Juni 2017

KONTRAK DALAM BIDANG BISNIS DAN PERDAGANGAN

Kontrak adalah bagian dari bentuk suatu perjanjian. Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa pengertian perjanjian yang termuat dalam Pasal 1313 KHUPdt adalah sangat luas, maka kontrak dapat menjadi bagian dari suatu perjanjian. Akan tetapi yang membedakan kontrak dengan perjanjian adalah sifatnya dan bentuknya. Kontrak lebih besifat untuk bisnis dan bentuknya perjanjian tertulis. Kontrak memiliki suatu hubungan hukum oleh para pihak yang saling mengikat, maksudnya adalah antara pihak yang satu dan dengan yang lainnya saling mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut, pihak yang satu dapat menuntut sesuatu kepada pihak yang lain, dan pihak yang dituntut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Pada umumnya suatu perjanjian tidak terikat kepada bentukbentuk tertentu. Para pihak dapat dengan bebas menentukan bentuk perjanjian yang diinginkan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Bentuk yang dapat dipilih oleh para pihak adalah :
a. Perjanjian dalam bentuk lisan ;
b. Perjanjian dalam bentuk tertulis ;
Perjanjian dalam bentuk tertulis lebih sering dipilih sebab memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dari pada bentuk lisan apabila terjadi perselisihan. Untuk perjanjian jenis tertentu, Undang-undang mengharuskan bentuk-bentuk tertentu yang apabila tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan batalnya perjanjian tersebut. Dalam hal ini, bentuk tertulis tidak hanya berfungsi sebagai alat pembuktian saja, namun juga merupakan syarat untuk adanya (bestaanwaarde) perjanjian itu. Misalnya dalam Pasal 38 KUHD ditentukan bahwa perjanjian untuk mendirikan Perseroan Terbatas harus dengan Akta Notaris.
Isi perjanjian merupakan ketentuan-ketentuan dan syaratsyarat yang telah diperjanjikan oleh para pihak. Ketentuanketentuan dan syarat-syarat tersebut berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak, dan dalam pembuatanya tercermin asas kebebasan berkontrak. Secara garis besar, syarat-syarat dalam perjanjian dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Syarat yang tegas,
Syarat yang tegas adalah syarat-syarat yang secara khusus disebutkan dan disetujui oleh para pihak pada waktu membuat suatu perjanjian baik secara tertulis maupun secara lisan. Syarat perjanjian yang disepakati itu biasanya digolongkan menjadi dua macam :
a. Syarat pokok ; Yaitu syarat penting yang fundamental bagi setiap perjanjian sehingga tidak dipenuhinya syarat ini akan mempengaruhi tujuan utama dari perjanjian tersebut. Pelanggaran atas syarat ini memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian, atau melanjutkanya dengan memperoleh ganti rugi
b. Syarat pelengkap ; Yaitu syarat yang kurang penting, yang apabila tidak dipenuhi hanya akan menimbulkan kerugian tetapi tidak mempengaruhi tujuan utama dari suatu perjanjian tersebut. Pelanggaran atas syarat ini memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untukn menuntut ganti rugi.
2. Syarat yang diam-diam (implied terms),
Syarat yang diam-diam adalah syarat yang tidak ditentukan secara tegas mengenai suatu hal dalam perjanjian, tetapi pada dasarnya diakui oleh para pihak karena memberikan akibat komersial terhadap maksud para pihak. Syarat ini berlak apabila tidak terdapat ketentuan syarat yang tegas mengena persoalan yang sama.
3. Klausula eksonerasi
Klausula eksonerasi adalah klausula atau syarat yang berisi ketentuan untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan perjanjian. Oleh karena itu, untuk membatasi dan mengurangi seandainya ada kerugian pada pihak yang lemah, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersifat mengatur hak dan kewajiban berdasarkan itikad baik,
b)  Penulisan klausula eksenorasi ini dibuat secara jelas dan mudah,
c) Klausula eksenorasi tidak boleh mengenai syarat pokok,
d) Klausula eksenorasi memuat kewajiban menanggung bersama akibat dari perjanjian itu.

A.    Penerapan Kontrak Standar dalam Dunia Bisnis dan Perdagangan.

Kontrak standar merupakan perjanjian yang ditetapkan secara sepihak, yakni oleh produsen/penyalur produk (penjual) dan mengandung ketentuan yang berlaku umum (massal), sehingga pihak lain (konsumen) hanya memiliki 2 pilihan yakni menyetujui atau menolaknya.
Definisi dari kontrak standar itu sendiri adalah kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dan didalam kontrak tersebut sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informative tersebut saja dengan sedikit atau tanpa perubahan pada klausula-klausulanya, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya memiliki sedikit kesempatan guna menegosiasi maupun mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut. Sehingga sangat berat sebelah.
Ciri perjanjian baku menurut Mariam Darus Badrulzaman ialah:
1.      Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi (ekonominya) kuat.
2.      Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian
3.      Terdororng oleh kebutuhannya debitur terpakasa menerima perjanjian itu
4.      Bentuk tertentu (tertulis)
5.      Dipersiapkan secara missal dan kolektif.
Implementasi kontrak standar biasa digunakan dimana banyak diterapkan dalam dunia bisnis dan perdagangan dimaksudkan untuk mempermudah operasi bisnis dan mengurangi ongkos-ongkos bisnis.
Adapun yang merupakan contoh-contoh dari kontrak baku yang sering dilakukan dalam praktek adalah sebagai berikut :
a. Kontrak (polis) asuransi
b. Kontrak di bidang perbankan
c. Kontrak sewa guna usaha
d. Kontrak jual beli rumah atau apartemen dari perusahaan Real Estate
e. Kontrak sewa-menyewa gedung perkantoran
f. Kontrak pembuatan credit card
g. Kontrak pengiriman barang (darat, laut dan udara)

Praktek kontrak standar tersebut menimbulkan kontroversi. Mengenai ada tidaknya Azas Kebebasan Berkontrak dalam kontrak standar itu sendiri. Sementara ada pihak yang mengatakan kontrak standar tidaklah melanggar Azas Kebebasan Berkontrak seperti yang terdapat pada Pasal 1320 Juncto1338 KUHPerdata. Artinya konsumen masih diberikan hak untuk menyetujui/ take it atau menolak perjanjian yang diajukan kepadanya/ leave it.
Disini yang menjadi kekhawatiran dengan kehadiran kontrak standar adalah karena dicantumkannya klusula eksonerasi yakni klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan pada pihak penyedia. Terdapat beberapa pendapat mengenai implementasi kebebasan berkontrak pada kontrak satndar dalam dunia perdagangan. Memang, di dalam penerapan kontrak standar banyak terjadi terutama dalam perdagangan. Dan praktek tersebut didominasi oleh pihak pelaku usaha. Kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang. Pelaku usaha hanya mengatur hak-haknya dan kewajibannya saja.
Namun kenyataanya kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan heterogen berjalan dalam arah yang berlawanan dengan hukum. Perjanjian-perjanjian tersebut tumbuh melalui kebiasaan dan permintaan masyarakat sendiri dan kontrak standar merupakan suatu kebiasaan seharihari dalam lalu lintas perdagangan dan sudah menjadi suatu kebiasaan serta kebutuhan masyrakat.
Banyak hal tentang dan sekitar kontrak tidak diatur baik dalam Undang-undang maupun dalam Yurisprudensi. Walaupun diatur tidak  selamanya bersifat hukum memaksa. Dalam arti para pihak dapat mengenyampingkan dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Pengaturannya sendiri oleh para pihak ini dituangkan dalam kontrak tersebut berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Dan pengaturannya sendiri dalam kontrak tersebut sama kekuatannya dengan ketentuan dari Undang-undang.
Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut (catch all) sebatas yang tidak dilarang oleh undang-undang, Yurisprudensi atau kepatutan. Jadi yang dimaksud asas kebebasan berkontrak ialah suatu asas dimana para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur isi kontrak tersebut sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.  Memenuhi syarat sebagai kontrak
Agar suatu kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak maka kontrak tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni :
a.  Syarat sah umum terdiri dari:
§   Syarat sah umum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata;
§   Syarat sah umum diluar Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata

b. Syarat sah yang khusus terdiri dari :
§   Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu;
§   Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu;
§   Syarat akte pejabat tertentu (yang bukan notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
§   Syarat izin dari yang berwenang.

2.  Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku
3.  Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku
Pasal 1339 KUHPerdata menentukan pula bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat terhadap isi dari kontrak tersebut, melainkan mengikat dengan hal-hal yang merupakan kebiasaan.
4.  Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.
Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik. Rumusan dari Pasal 1338 ayat (3) tersebut mengindikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Unsur itikad baik hanya disyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada pembuatan suatu kontrak.
Sebab unsur “ itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh unsur “ klausa yang legal “dari pasal 1320 tersebut. Dengan demikian dapat saja suatu kontrak dibuat secara sah. Dalam arti memenuhi semua syarat sahnya kontrak (antara lain sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata). Dan karenanya kontrak tersebut. dibuat dengan itikad baik, tetapi justru dalam pelaksanaannya misalnya dibelokkan ke arah yang merugikan pihak ketiga. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kontrak tersebut telah dilaksanakan secara bertentangan dengan itikad baik.
Asas kebebasan berkontrak ini merupakan refleksi dari sistem terbuka (open system) dari hukum kontrak tersebut.Dasar hukum dari asas ini adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

B. Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Standar.

Kontrak baku adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, sehingga biasanya kontrak bak sangat berat sebelah. Untuk dapat membatalkannya perlu menonjolkan apakah dengan kontrak tersebut telah terjadi penggerogotan terhadap posisi tawar-menawar, sehingga eksistensi unsur “kata sepakat” di antara para pihak sebenarnya tidak terpenuhi.
Namun begitu, walupun banyak kelemahannya eksistensi dari kontrak baku itu sendiri sangat diperlukan terutama dalam bisnis yang melibatkan kontrak dalam jumlah banyak. Adapun kekurangan dari kontrak baku tersebut adalah kurangnya kesempatan bagi pihak lawan untuk menegosiasi atau mengubah klausula-klausula dalam kontrak.
Sehingga kontrak tersebut sangat berpotensi untuk terjadinya klausula yang berat sebelah. Sementara itu, kontrak bakupun masih mempunyai kelebihan yakni kontrak tersebut lebih efisien, dapat membuat praktek bisnis menjadi lebih simpel, serta dapat ditandatangani seketika oleh para pihak.
Sebenarnya kontrak baku itu sendiri tidak begitu menjadi persoalan secara hukum, mengingat kontrak baku sudah menjadi kebutuhan dalam praktek dan menjadi kebiasaan sehari-hari. Yang menjadi persoalan adalah ketika kontrak baku tersebut mengandung unsur yang tidak adil bagi salah satu pihak, sehingga apabila hal yang demikian dibenarkan oleh hukum sangat menyentuh rasa keadilan dalam masyarakat.
Pada penerapannya sehari-hari dalam pembuatan kontrak baku sangat minim menerapkan asaa kebebasan berkontrak. Padahal asas kebebasan berkontrak mengandung makna bahwa masyarakat mempunyai kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kepentingan masing-masing. Kebebasan tersebut meliputi:
1.      kebebasan para pihak untuk memutuskan apakah akan membuat perjanjian atau tidak
2.      kebebasan untuk memilih dengan siapa akan membuatsuatu perjanjian
3.      kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian
4.      kebebasan untuk menentukan isi perjanjian
1.      kebebasan untuk menentukan cara pembuatan perjanjian.

Pada dasarnya asas kebebasan berkontrak mengutamakan kebebasan dan kesederajatan tiap manusia. Munculnya revolusi industri telah melahirkan perusahaan-perusahaan raksasa yang memegang monopolidalam segala bidang. Dalam melakukan kegiatannya mereka menggunakan kontrak baku yang tidak menjadi kebebasan dan kesederajatan individu. Akibatnya asas kebebasan berkontrak yang menjadi cermin dari kebebasan dan kesedarajatan individu kurang atau bahkan tidak digunakan lagi dalam hukum perjanjian.
Namun seiring dengan berkembangnya paham Welfare State menyebabkan semakin besarnya keikutsertaan negara dalam mengatur dan mengelola berbagai lapangan kehidupan masyarakat. Muncullah berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh negara, misalnya tentang perlindungan terhadap buruh yang wajib dimasukkan dalam perjanjian. Gejala ini justru juga mengakibatkan asas kebebasan berkontrak kurang atau bahkan tidak dapat diwujudkan walapun perjanjian tersebut terjadi antar individu.

Adanya klausul eksenorasi dalam kontrak baku semakin menunjukan ketidakbebasan dan ketidak sederajatan para pihak dalam menentukan pemikul resiko,karena klausul eksenorasi disadari atau tidak wajib ditaati oleh debitur.
Jadi pada intinya makna dari asas kebebasan berkontrak harus dihindarkan dari makna bebasnya para pihak untuk membentuk hukumnya sendiri. Para pihak sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk membuat Undang-undang bagi mereka. Mereka hanya diberi kebebasan untuk memilih hukumnya, hukum mana yang hendak digunakan sebagai dasar dari kontrak yang dibuat.
Penggunaan kontrak baku menyebabkan asas kebebasan berkontrak kurang atau bahkan tidak diwujudkan, misalnya:
1.      kebebasan para pihak untuk menentukan bentuk perjanjian, karena perjanjian selalu berbentuk tertulis
2.      kebebasan para pihak untuk menentukan isi perjanjian, karena dalam perjanjian standart sepihak, timbal balik, maupun berpola, isi perjanjian sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak, organisasi ataupun ahli
3.      kebebasan para pihak untuk menentukan bentuk perjanjian, karena cara pembuatannya sudah ditetapkan oleh pihak, organisasi atau para ahli.

Sementara itu kebebasan-kebebasan yang masih dapat diwujudkan dalam implementasi Asas Kebebasan Berkontrak ini adalah:
1.      kebebasan untuk memutuskan apakah ia akan membuat perjanjian atau tidak
2.      kebebasan untuk memilih dengan siapa akan membuat suatu perjanjian

 C. Syarat Sahnya Perjanjian/Kontrak Menurut Pasal 1320 KUH Perdata

1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut.
a)  Paksaan (dwang, duress)
b)  Penipuan (bedrog, fraud)
c)  Kesilapan (dwaling, mistake)
2. Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu
a)    Orang-orang yang belum dewasa
b)   Mereka yang berada dibawah pengampuan
c)    Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31 Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.

3.  Obyek / Perihal tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa
“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”
4.  Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.




Atau ada pula agar suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut:
1.  Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a)   Objek / Perihal tertentu
b)   Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan
2.  Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a)   Adanya kesepakatan dan kehendak
b)   Wenang berbuat
3.  Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
a)   Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baik
b)   Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
c)    Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
d)   Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
4.  Syarat sah yang khusus
a)    Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
b)   Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
c)    Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
d)   Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu