Koperasi Teratai Mandiri
Kali
ini, Saya mendapat tugas dari matakuliah softskill tentang koperasi di
indonesia. Kelompok kami memilih objek Koperasi Teratai Mandiri,
untuk kami telusuri bagaimana koperasi ini berjalan dan apa saja yang dapat
kita ketahui informasi tentang koperasi ini.
Latar Belakang
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Manfaat Koperasi
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif
murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh
modal usaha
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil
Usaha (SHU)
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota(andil anggota tersebut dalam)
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoprasian.
7. Kerja sama antar koperasi.
Kelengkapan koperasi
Susunan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Anggota-anggota koperasi meliputi:
1.
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus Koperasi, Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi
dan anggotanya, mengajukan rancangan kerha koperasi dan membuat laporan
keuangan dan pertanggung jawaban.
c. Pengawasan Koperasi, Pengawasan Koperasi bertugas untuk
mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota, Rapat Anggota menjadi pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung
jawaban pengurus dan pengawas dala hal pengelola koperasi. Rapat anggota juga
menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU,
serta memilih mengangkat dan memberhrntikan pengurusdan pengawas koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,
koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi simpan pinjam adalah koprasi yang melayani
kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya
b. Koperasi konsumen adalah koperasi yang usahanya memenuhi
kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya
menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan
dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan
pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan
siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang
beranggotakan pegawai negeri.
Sejarah singkat Koperasi Teratai Mandiri
Koperasi dibentuk
pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Bapak Drs. Merdekansyah dengan nama Primkoppol
Marpus Brimob dengan Akta No. 8017BH/DK-10/9, sesuai Akta perubahan No.
8017/BH/PAD/KWKTO/III-1998 tanggal 31 Maret 1998 nama Koperasi disingkat
menjadi Primkoppol Korps Brimob Polri. Sesuai Akta perubahan No.2 tanggal 3
desember 2010 nama Koperasi berubag menjadi koperasi Teratai Mandiri.
Awalnya belian ingin
mendirikan sebuah koperasi yang dana awalnya bersumber dari uang intensif yang
seharusnya dibagikan kepada anggota polisi, namum hal tersebut akhirnya
disumbangkan untuk pendirian sebuah koperasi.
Tujuan Koperasi
Untuk mensejahterakan
serta meningkatkan taraf hidup para anggotanya baik anggota polri maupun
masyarakat umum melalui usaha-usaha yang dijalankan koperasi ini. Koperasi ini
juga memiliki beberapa usaha diantaranya, usaha simpan pinjam, menjual
bahan-bahan pokok, menyediakan perlengkapan Polri dan TNI.
Susunan Kepengurusan Koperasi Teratai Mandiri
Ketua : Bambang Winarno
Bendahara : Atanasia Tri Basuki
Menejer : Windi Lestari
Kepala toko : Firman Eka Cahya
Gudang : Bachtiar
Kasir : Pratiwi
Ka Unit Jasa : Dedi Hermansyah
Ka Unit Toko : Agus Supriyanto
Ka Unit MM : Edi Fitriyanti
Ka Unit Sp : Sutiyanto
Permodalan Koperasi Teratai Mandiri
Modal awal berasal
dari uang yang dikumpulkan oleh para anggota yang disumbangkan sesuai
kesepakatan, sedangkan simpanan pokok awal pendirian sebesar Rp 25.000. Lalu
simpanan wajin dibayar tiap bulan sebesar Rp 5000. Untuk permodalan unit simpan
pinjam sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank
yaitu diantaranya, Bank Mandiri, bank BNI, dan Bank Syariah.
Kesimpulan
Kesimpulan dari kami adalah bahwa Koprasi Teratai Mandiri
merupakan koprasi yang memiliki banyak fungsi atau termasuk kedalan Koperasi
jenis Serba Usaha karena Koperasi ini tidak hanya melayani simpan pinjam tetapi
juga sebagai Koperasi penjualan/pemasaran. Koperasi ini juga termasuk sebagai
koprasi terbaik di daerah Depok bersaing dengan banyak koperasi lainnya.
Koperasi ini juga terbuka bagi Masyarakat umum di sekitaran koperasi sehingga
memudahkan bagi koperasi untuk meningkatkan kualitasnya. Kami harap Koperasi
ini dapat terus berjalan dan membantu masyarakat banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar