Jumat, 28 April 2017

HUBUNGAN ANATARA HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA DENGAN HUKUM DAGANG

             Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
              Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
                Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
             Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
             Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Beberapa pendapat sarjana membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :
1.       Van Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper memuat hukum perdata dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
2.       Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHperdata.
3.       Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara hukum perdata umum dan hukum perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
4.       Tirtamijaya menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata yang istimewa.



sumber

Sabtu, 01 April 2017

Makalah Tentang Pembajakan film di Indonesia - Hukum dan Bisnis

PEMBAJAKAN FILM

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
            HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. HAKI biasanya diberikan kepada orang atas hasil buah pikirannya dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut bias dalam bentuk tulisan, desain, penamaan, artistik, dll dalam kegiatan komersial. HAKI yang akan kita bahas kali ini adalah Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dalam keseharian banyak sekali kita melanggar hak cipta orang lain tersebut tanpa kita menyadarinya. dan pelanggaran hak cipta paling banyak adalah “PEMBAJAKAN”. Bajak-membajak sudah sebagai hal yang biasa dan disukai beberapa masyarakat. Pembajakan yang terjadi di Indonesia semakin marak setiap tahunnya. Salah satu pembajakan yang paling sering adalah pembajakan film. Film-film luar negeri maupun dalam negeri banyak dilakukan pembajakan. Pihak yang dirugikan adalah pembuat film-film tersebut, kru film, penulis scenario maupun produser film tersebut. Karena membuat suatu film tidak hanya bermodalkan akting si pemain, tapi juga biaya yang tidak sedikit dalam produksi film ternyata tidak dihargai dan dilindungi oleh negara. Karya mereka dengan mudahnya di copy perbanyak, dan disebar luaskan secara legal. Membuat turunnya penonton di tempat-tempat yang resmi (bioskop-bioskop). Pihak yang berpengaruh adalah masyarakat yang membeli dan menonton kaset-kaset bajakan tersebut. Bila kaset bajakan di jual hanya dengan Rp5.000.- sampai Rp6.000,- sedangkan untuk menonton film di bioskop memerlukan Rp30.000,- sampai Rp50.000,- . Tidak heran masyarakat lebih memilih si kaset bajakan tersebut dan melanggar hak cipta tersebut. Secara yuridis, pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta. Namun, apakah Undang – Undang ini telah mampu menyalurkan efek jera kepada pelaku pengedar kaset bajakan? Sayangnya jawabannya tentu masih banyak yang belum jera dan masih saja membajak film-film di tanah air. Artinya undang-undang Hak Cipta tersebut masih belum dapat menghentikan pembajak film tersebut.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, terdapat beberapa rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini, diantaranya yaitu :
1.    Apakah pengertian dari Hak Cipta itu sendiri dan apa hubungannya dengan Hak Cipta Film ?
2.    Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya pembajakan film ?
3.    Bagaimana dampak dari pembajakan film ?
4.    Bagaimana perlindungan hukum atas hasil karya film di Indonesia ?
1.3  TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dasar daripada penulisan makalah tentang tindak pidana ini, yaitu sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui definisi daripada Hak Cipta dan hubungannya dengan Hak Cipta Karya Film.
2.    Untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan film.
3.    Untuk mengetahui dampak pembajakan pajak bagi pemerintah, penjual, maupun konsumen.
4.    Untuk mengetahui perlindungan hukum atas hasil karya film di Indonesia.

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dari Hak Cipta itu sendiri dan apa hubungannya dengan Hak Cipta Film.
            Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”), hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC tersebut dijelaskan :

“Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.”

2.2 Faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan film.
1.      Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi merupakan faktor pendorong utama terjadinya pembajakan film. Tingkat pendapatan yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi membuat masyarakat berupaya untuk menambah pendapatannya, yaitu dengan membajak film lalu menjual kaset bajakan.
2.      Faktor Sosial dan Budaya
Pembajakan film yang sudah taka sing bagi masyarakat Indonesia. Membuat pembajakan film adalah suatu hal yang lumrah dan telah membudaya. Membuat masyarakat tak mementingkan lagi nilai-nilai etika dan membajak sesuka mereka.
3.      Faktor Perbandingan harga
Seperti yang dijelaskan pada latar belakang penulisan ini. Bahwa, harga membeli kaset film bajakan lebih murah dan terjangkau dibandingkan menonton dibioskop.
4.      Faktor Pendidikan
Kurangnya Pendidikan pada masyarakat di Indonesia tentang hak cipta dan hukumnya membuat masyarakat tetap membandel dan semakin marak membajak.
5.      Faktor Sanksi Hukum yang Rendah
Sanksi Hukum yang rendah bagi masyarakat, membuat mereka tidak takut kepada hokum yang ada.

2.3 Dampak dari pembajakan film
            Banyak sekali dampak dari pembajakan film tersebut dari negative sampai positif. Terhadap pemerintah, pembuat film, pembajak/penjual serta konsumen itu sendiri :
1.      Dampak Bagi Pemerintah
Tentu dampak yang dirasakan pemerintah adalah dampak negatifnya pembajakan film. Karena masyarakat pembajak ini, pemerintah banyak mengalami kerugian  terhadap uang pajak yang seharusnya masuk ke kas negara atas ciptaan film malah disalahgunakan oleh masyarakat.
2.      Dampak Bagi pembuat film
Dampak pembajakan film ini sangat amat merugikan pembuat film tersebut. Penurunan jumlah penonton pada bioskop-bioskop di tanah air membuat penghasilan pembuat film lebih sedikit dibandingkan dengan biaya produksi mereka.
3.      Dampak Bagi Pembajak/Penjual
Yang satu ini tentu banyak sekali mendapatkan dampak positifnya. Dari penjualan kaset film bajakan yang mereka jual, mereka bias dapat untung besar. Bermodalkan alat perekam dan semacamnya. Pembajak/penjual ini dapat banyak keuntungan walaupun, ada beberapa konsekuensi yang harus mereka hadapi kedepannya.
4.      Dampak Bagi Konsumen
Ada beberapa macam konsumen yang berbeda. Ada konsumen yang merasa mendapatkan hal positif dari pembajakan film ada juga yang mendapatkan hal negatifnya. Semua itu tergantung diri sendiri konsumen tersebut.

2.4 Perlindungan hukum atas hasil karya film di Indonesia
Di dalam penjelasan umum UUHC juga disebutkan, Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral yakni hak pencipta untuk menuntut dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum.
            Kemudian, apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC?Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k, salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi hak cipta adalah sinematografi. Di dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun yang dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
            Perlindungan hak cipta atas film menjadikan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat [2] UUHC). Masa berlaku perlindungan hak cipta atas film adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC). Walaupun film tersebut film asing, ketentuan perlindungan Hak Cipta dalam UUHC dapat berlaku bila (lihat Pasal 76 UUHC):
a.    Film tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
b.    Negara asal film tersebut mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
c.    Negara asal film tersebut dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.



BAB 3
KESIMPULAN DAN PENUTUP

“Pembajakan” menurut KBBI pembajakan berasal dari kata dasar bajak yang berarti mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Kami mengartikan pembajakan film sebagai tindakan yang bertujuan untuk menggandakan/duplikasi film tanpa izin pemegang hak cipta. Oleh karena itu, jika ada orang yang menduplikasi film dari media yang resmi (misalnya cakram optik yang orisinal) ke internet tanpa izin dari pemegang hak ciptanya, hal tersebut sudah merupakan pembajakan dan melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta film. 
            Bukan hanya pembajakan dalam bentuk kaset saja tetapi. orang yang mengunggah (upload) tautan berkas (file link) ke internet sudah melakukan perbuatan pembajakan dengan melanggar hak cipta karena memperbanyak serta menyiarkan film tanpa izin peegang hak cipta sehingga dapat dijerat dengan untuk mengunduh (download) film asing bajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 72 ayat (1) UUHC yang diancam dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 72 ayat (2) UUHC karena menyiarkan dan memamerkan kepada umum film hasil pelanggaran hak cipta. Ancaman pidana dalam ketentuan ini adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000
            Perbuatan mengunggah film ke internet, tentunya membuka peluang orang lain untuk mengunduh film tersebut melalui internet. Perbuatan mengunduh film bajakan ini juga merupakan perbuatan memperbanyak ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta serta menimbulkan kerugian ekonomi terhadap pemegang hak cipta sehingga termasuk pelanggaran terhadap hak cipta dan diancam dengan ketentuan pidana Pasal 72 ayat (1) UUHC yang telah disebutkan sebelumnya.
Jadi, tindakan mengunduh film asing bajakan di internet melanggar hukum di Indonesia, dalam hal ini UUHC.